- Inspektorat Kabupaten Bengkulu Tengah
- ipda@bengkulutengahkab.go.id
JAKARTA – Inspektorat Bengkulu Tengah di wakili Inspektur Welldo Kurniyanto, S.E, M.M, CGCAE di dampingi Tandri Donin dan Dicky Dwi Azhari melakukan koordinasi terkait perpindahan ke Jabatan PPUPD dan Strategi Peningkatan Capaian MCP di Inspektorat Kementerian Dalam Negeri.Pada dasarnya perpindahan ke jabatan fungsional PPUPD bisa dilakukan selama penempatan nya ditempatkan di Inspektorat. Akan tetapi untuk hasil penyetaraan atau pengangkatan kembali ke jabatan fungsional diberikan waktu 1 tahun untuk dapat kembali di angkat ke jabatan fungsional PPUPD.
Adapun persyaratan untuk perpindahan ke Jabatan PPUPD, diantaranya adalah 1) Usulan nama-nama yang akan melakukan perpindahan ke jabatan PPUPD 2) Usulan kebutuhan formasi 3) Dokumen Pelengkap dari usulan nama-nama yang akan melakukan perpindahan sesuai permendagri 54 pasal perpindahan tahun 2021 4) Mengikuti ujian kompetensi dan lulus ujian
Adapun terkait Strategi peningkatan MCP Strategi yang dilakukan untuk meningkatkan MCP yang dilakukan yaitu : 1) Membuat komitmen dengan seluruh OPD untuk menaikan MCP 2) Bekerjasama dengan sekretariat daerah 3) Melakukan evaluasi setiap bulan 4) Membuat time schedule 5) Menyelesaikan target tiap bulan yang telah disepakati