KOORDINASI TERKAIT SISTEM PEMERINTAHAN BERBASIS ELEKTRONIK DALAM RANGKA TINDAK LANJUT LHP BPK KE KEMENPAN RB DAN KEMENDAGRI

Oleh Admin Inspektorat
Dipublikasi Pada 10:21 | 08 Juli 2024

Jakarta - Inspektur Daerah Welldo Kurniyanto.,S.E., M.M., CGACE mendampingi Sekretaris Daerah Rachmat Riyanto., M.AP melakukan koordinasi terkait SPBE dalam rangka tindak lanjut BPK RI Bersama dengan Tim Koordinasi SPBE Kabupaten Bengkulu Tengah (08/07/2024), Kegiatan tersebut dipimpin oleh Bapak Sekretaris Daerah Kabupaten Bengkulu Tengah dan diterima oleh Ibu Haji Munawwarah dan Bapak Sammy dari Bidang Kelembagaan dan Tata Laksana KemenPAN-RB RI. Koordinasi dimaksudkan untuk menyelesaikan salah satu rekomendasi  atas temuan dari audit kinerja oleh BPK RI terkait permasalahan Proses Bisnis (Probis) dan Layanan SPBE yang ada di Pemerintah Kabupaten Bengkulu Tengah. Adapun poin yang didapat pada kegiatan koordinasi dengan KemenPAN-RB adalah:

  1. Acuan tentang Proses Bisnis (Probis) terdapat pada Permen PAN-RB Nomor 19 Tahun 2018 tentang Penyusunan Peta Proses Bisnis Instansi Pemerintah. Dalam hal ini Bagian Ortala Pemerintah Kabupaten Bengkulu Tengah telah membuat draft dari Proses Bisnis tersebut dan saat ini masih ada kendala dalam kelanjutannya, salah satunya adalah dalam hal anggaran.
  2. Agar percepatan pembuatan Proses Bisnis ini dapat berjalan dengan maksimal, perlu dibentuknya Tim khusus untuk pembuatan Proses Bisnis agar dapat terkendali dengan baik dan selesai dengan cepat, mengingat saat ini untuk membangun Arsitektur SPBE menggunakan aplikasi Sistem Informasi Arsitektur (SIA) SPBE V2 memerlukan Proses Bisnis sebagai landasan atau sumber data untuk salah satu domain yaitu Domain Proses Bisnis pada Arsitektur SPBE.
  3. Tim dari KemenPAN-RB siap untuk membantu asistensi pembuatan Proses Bisnis Daerah jika hal ini diperlukan, dalam artian tetap Daerah yang membuat Proses Bisnis tersebut kemudian setelah selesai dapat dicantumkan dalam pembuatan regulasi Proses Bisnis yang nantinya Tim KemenPAN-RB akan membantu mengarahkan jika ditemukan kesulitan dalam pembuatan Proses Bisnis tersebut.

Tim Koordinasi SPBE juga melakukan koordinasi dengan Kemendagri RI sesuai dengan rekomendasi dari BPK RI dalam hal yang sama terkait Proses Bisnis dan Layanan SPBE.. Kedatangan Tim Koordinasi SPBE disambut oleh Ibu Vina selaku Tim dari Pusat Data dan Informasi (Pusdatin) Kemendagri RI. Sama seperti pernyataan dari KemenPAN-RB bahwa Proses Bisnis ini harus dibuat dahulu kemudian baru mengacu kepada Perpres No. 132 Tahun 2022 tentang Arsitektur Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik Nasional, Perpres ini mengatur mengenai arsitektur Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) Nasional yang didalamnya memuat :

  1. Arah kebijakan dan strategi;
  2. Kerangka kerja Arsitektur SPBE Nasional;
  3. Referensi Arsitektur SPBE Nasional;
  4. Domain Arsitektur SPBE Nasional; dan
  5. Inisiatif strategis Arsitektur SPBE Nasional

Kemendagri RI saat ini juga masih menyusun Arsitektur SPBE mereka dengan menggunakan aplikasi SIA SPBE V2. Kemudian untuk menyelesaikan rekomendasi atas temuan BPK RI tersebut perlu dibuatnya berita acara terkait koordinasi perihal Proses Bisnis dan Layanan SPBE.

+